Perjenjangan Buku diatur dalam Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 30 Tahun 2022. Aturan tersebut juga merupakan salah satu wujud implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Nasional.
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa Buku Berjenjang adalah Buku yang berisikan materi teks/gambar dan bahasa yang meningkat secara bertahap dari yang sederhana hingga lebih rumit sebagai tantangan membaca. Jenjang A atau Jenjang Pembaca Dini adalah jenjang pembaca yang baru kali pertama mengenal buku yang memerlukan Perancah (scaffolding) untuk mendampingi anak membaca.
Jenjang B atau Jenjang Pembaca Awal adalah jenjang pembaca yang memerlukan Perancah (scaffolding) dan mampu membaca teks berupa kata/frasa dengan kombinasi bunyi huruf, klausa, dan kalimat sederhana. Jenjang C atau Jenjang Pembaca Semenjana adalah jenjang pembaca yang mampu membaca teks secara lancar berbentuk paragraf dalam satu wacana. Jenjang D atau Jenjang Pembaca Madya adalah jenjang pembaca yang mampu memahami beragam teks dengan tingkat kesulitan menengah.