IPOL.ID – Polisi langsung menangkap PW (43) petani asal Desa Cluring Kecamatan Cluring Banyuwangi, saat tiba di Dusun Kebonsari Desa Balung Lor Kecamatan Balung Jember, Minggu (16/7) lalu.
Dia diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Jember karena hendak menjual senjata api (senpi) rakitan.
Tertangkapnya pria yang berprofesi sebagai petani itu, setelah adanya laporan warga yang melihat pelaku menawarkan sebuah senjata api (senpi) kepada warga.
“Kami mendapatkan laporan dari warga, jika pelaku yang merupakan warga asal Banyuwangi datang ke Balung untuk menjual senjata api jenis Revolver,” kata Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto dalam keterangannya dikutip Jumat (21/7).
Senjata api yang dijual pelaku dibeli dari GP warga Jember pada 2018 lalu.
Saat itu tersangka PW bersama dengan temannya yang berinisial SN yang juga petani asal Dusun Sumbermanggis Desa Barurejo Siliragung Banyuwangi.
Untuk dua buah senpi, PW bersama dengan SN membeli dengan harga RP5,2 juta, namun baru dibayar Rp3,9 juta. Kemudian dua buah senpi tersebut dikuasai oleh PW dan SN.
Kemudian PW berniat senpi yang dimilikinya untuk dijual di kawasan Balung, namun tertangkap terlebih dahulu.
“Keduanya pada 2018 lalu, membeli dua senpi dari pemuda asal Jember berinisial GP, seharga Rp5 juta lebih, namun baru dibayar Rp3 jutaan, kemudian, pada Minggu kemarin, salah satu senpi hendak dijual di sekitar Balung, tapi berhasil kami amankan,” katanya.
Status GP yang asal Jember, serta SN warga Desa Cluring Kecamatan Cluring Banyuwangi sendiri, saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian.
“GP dan SN, saat ini melarikan diri, dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
“Pelaku terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” tegasnya. (far)