Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Petani Ditangkap Terlibat Jual Beli Senpi Rakitan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Petani Ditangkap Terlibat Jual Beli Senpi Rakitan
Kriminal

Petani Ditangkap Terlibat Jual Beli Senpi Rakitan

Farih
Farih Published 21 Jul 2023, 15:43
Share
2 Min Read
Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto saat rilis kasus jual beli senjata api rakitan. Foto: dok. Polres Jember
SHARE

IPOL.ID – Polisi langsung menangkap PW (43) petani asal Desa Cluring Kecamatan Cluring Banyuwangi, saat tiba di Dusun Kebonsari Desa Balung Lor Kecamatan Balung Jember, Minggu (16/7) lalu.

Dia diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Jember karena hendak menjual senjata api (senpi) rakitan.

Tertangkapnya pria yang berprofesi sebagai petani itu, setelah adanya laporan warga yang melihat pelaku menawarkan sebuah senjata api (senpi) kepada warga.

“Kami mendapatkan laporan dari warga, jika pelaku yang merupakan warga asal Banyuwangi datang ke Balung untuk menjual senjata api jenis Revolver,” kata Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto dalam keterangannya dikutip Jumat (21/7).

Senjata api yang dijual pelaku dibeli dari GP warga Jember pada 2018 lalu.

Saat itu tersangka PW bersama dengan temannya yang berinisial SN yang juga petani asal Dusun Sumbermanggis Desa Barurejo Siliragung Banyuwangi.

Untuk dua buah senpi, PW bersama dengan SN membeli dengan harga RP5,2 juta, namun baru dibayar Rp3,9 juta. Kemudian dua buah senpi tersebut dikuasai oleh PW dan SN.

Kemudian PW berniat senpi yang dimilikinya untuk dijual di kawasan Balung, namun tertangkap terlebih dahulu.

“Keduanya pada 2018 lalu, membeli dua senpi dari pemuda asal Jember berinisial GP, seharga Rp5 juta lebih, namun baru dibayar Rp3 jutaan, kemudian, pada Minggu kemarin, salah satu senpi hendak dijual di sekitar Balung, tapi berhasil kami amankan,” katanya.

Status GP yang asal Jember, serta SN warga Desa Cluring Kecamatan Cluring Banyuwangi sendiri, saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian.

“GP dan SN, saat ini melarikan diri, dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

“Pelaku terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” tegasnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jual beli senpi, petani, senjata api, senpi rakitan
Farih 21 Jul 2023, 15:43
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Cukup Setengah Jam, Warga Cilangkap Lega BPN Kota Depok Beri Penjelasan PTSL Lewat Dialog
Next Article Nasabah PNM Mendapatkan Dukungan Gubernur Jambi untuk Naik Kelas

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia. Foto: PSSI
HeadlineOlahraga

Media Malaysia: Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia Cukup Berat!

HeadlineNews
Viral Patung Rajawali di Indramayu, Terlihat Realis Menghabiskan Dana Rp180 Juta
13 May 2025, 11:45
HeadlineOlahraga
Hasil Babak Pertama Thailand Open 2025: Babby-Melati Kalahkan Wakil Tuan Rumah
13 May 2025, 16:22
Olahraga
PSSI Menjawab Sanksi FIFA Akibat Suporter Timnas Indonesia Rasis
13 May 2025, 15:57
Headline
Terungkap Jasa Hercules Bantu Prabowo Saat Ditinggalkan Senior dan Junior
13 May 2025, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?