“Tapi kalau apinya sudah besar, tidak ada gunanya operasi udara itu. Ditambah sewa helikopter itu mahal sekali,” bebernya.
Suharyanto mengingatkan hal tersebut agar pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengutamakan pencegahan adanya api, dibandingkan mengandalkan operasi udara.
Selain itu, Suharyanto juga menegaskan, perlu adanya penegakan hukum bagi siapapun yang membuka lahan dengan cara membakar.
“Tidak ada lagi toleransi bagi siapapun yang membuka lahan dengan cara membakar,” tegas Suharyanto.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Jambi telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Jambi mulai 13 Maret 2023 dan berlaku hingga 30 November 2023. Penetapan status dilakukan guna memaksimalkan penanganan karhutla di wilayah Jambi.
Pada kesempatan itu, Kepala BNPB juga menyerahkan bantuan secara simbolis Peralatan dan Perlengkapan Dukungan Operasi Darat Penanganan Karhutla di Provinsi Jambi berupa 11 unit pompa induk, 22 unit pompa sedang 6 hp, 44 unit jinjing, 132 selang 1,5″, 99 roll selang 2,5″, 88 unit nozel 1,5″, 22 unit Y konektor 2,5″ ke 1,5″, 66 unit Y konektor 1,5″ ke 1,5″, 220 paket perlengkapan APD, dan 11 unit Flexible Tank berkapasitas 5.000 liter.