Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Buru Suami Pelaku KDRT Istri Hamil di Tangsel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polisi Buru Suami Pelaku KDRT Istri Hamil di Tangsel
Headline

Polisi Buru Suami Pelaku KDRT Istri Hamil di Tangsel

Farih
Farih Published 15 Jul 2023, 21:14
Share
1 Min Read
Aksi KDRT seorang suami kepada istrinya yang sedang hamil di Tangsel. Foto: Tangkapan layar
SHARE

IPOL.ID – Polisi kini memburu keberadaan BD, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri yang sedang hamil.

Peristiwa yang terekam dan videonya viral itu terjadi di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Sebelumnya polisi telah memeperiksa pelaku beberapa jam setelah kejadian, namun tak dilakukan penahanan lantaran pidana yang dilakukan dinilai kategori ringan.

Kini polisi kembali memburu pelaku karena pertimbangan pengancaman terhadap korban dan keluarganya.

“Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, penyidik dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto, Jumat (14/7).

Dia menegaskan, pelaku tidak ditahan, hanya saja tetap berstatus wajib lapor.

“Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar,” tegasnya.

“Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti berupa hasil visum dari RSU,” tutupnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kdrt, tangsel
Farih 15 Jul 2023, 21:14
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Jatim Beri Insentif Rp101 Miliar ke Masyarakat
Next Article Tangis Histeris Ibu Dengar Vonis Pembunuh Anaknya Tak Sebanding

TERPOPULER

TERPOPULER
Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez. (Foto: Instagram/marcmarquez93)
HeadlineOtomotif

Simak, Jadwal MotoGP Inggris 2025: Marc Marquez Impresif di FP1

Jakarta Raya
Ratusan Personel SDA Jaksel Keruk Kali Jelawe
23 May 2025, 17:57
HeadlineHukum
Masih Usut Korupsi Bansos Presiden, KPK Periksa 4 Orang Saksi dari Korporasi
23 May 2025, 18:38
Olahraga
Pesta Juara Persib di GBLA, Beckham Putra Ingin Sempurna dengan Kemenangan
23 May 2025, 16:15
News
Viral Pernikahan Dibawah Umur Kembali Terjadi di Lombok, Keduanya Seorang Pelajar
23 May 2025, 19:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?