Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tangis Histeris Ibu Dengar Vonis Pembunuh Anaknya Tak Sebanding
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Tangis Histeris Ibu Dengar Vonis Pembunuh Anaknya Tak Sebanding
News

Tangis Histeris Ibu Dengar Vonis Pembunuh Anaknya Tak Sebanding

Farih
Farih Published 15 Jul 2023, 22:40
Share
1 Min Read
ad01ab60 c25b 493d 8fdd 4a925f5f563b
Orangtua korban menagis histeris terhadap vonis pembunuh anaknya, Foto: Tangkapan layar Instagram, @terang_media.
SHARE

IPOL.ID – Tangis kekecewaan ibu di Mojokerto pecah saat mendengar vonis sidang putusan perkara pembunuhan yang menimpa anaknya, AE (15).

Pelaku AB (15) yang tega membunuh korban yang juga teman sekolahnya divonis 7 tahun 4 bulan penjara.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 7 tahun 6 bulan penjara dan pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di Blitar selama 6 bulan.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia

“Menjatuhkan pidana penjara kepada anak selama 7 tahun, 4 bulan serta pidana pelatihan kerja di lembaga khusus anak di LPKA Blitar selama 3 bulan,” ucap Hakim.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 Juncto 76C undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Namun sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), karena pelakunya anak, maka hukuman maksimal hanya setengah dari pelaku dewasa.

Ibu korban pun menangis berteriak histeris mendengar dengan vonis yang dijatuhkan hakim itu.

“Tidak ada keadilan. Ya Allah, ya Allah,” teriak ibu korban dengan tangis histeris. (Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mojokerto, pembunuhan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article angsel Polisi Buru Suami Pelaku KDRT Istri Hamil di Tangsel
Next Article b044732d 483c 417b 8692 bd992b9d7ebb Mak Ganjar dan Kelompok Tani Mekar Arum Garap Pupuk Organik yang Mahal Harga

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
Ekonomi
Jadi Tokoh Wanita Berpengaruh di Indonesia, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026
08 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?