Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tangis Histeris Ibu Dengar Vonis Pembunuh Anaknya Tak Sebanding
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Tangis Histeris Ibu Dengar Vonis Pembunuh Anaknya Tak Sebanding
News

Tangis Histeris Ibu Dengar Vonis Pembunuh Anaknya Tak Sebanding

Farih
Farih Published 15 Jul 2023, 22:40
Share
1 Min Read
Orangtua korban menagis histeris terhadap vonis pembunuh anaknya, Foto: Tangkapan layar Instagram, @terang_media.
SHARE

IPOL.ID – Tangis kekecewaan ibu di Mojokerto pecah saat mendengar vonis sidang putusan perkara pembunuhan yang menimpa anaknya, AE (15).

Pelaku AB (15) yang tega membunuh korban yang juga teman sekolahnya divonis 7 tahun 4 bulan penjara.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 7 tahun 6 bulan penjara dan pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di Blitar selama 6 bulan.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia

“Menjatuhkan pidana penjara kepada anak selama 7 tahun, 4 bulan serta pidana pelatihan kerja di lembaga khusus anak di LPKA Blitar selama 3 bulan,” ucap Hakim.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 Juncto 76C undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Namun sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), karena pelakunya anak, maka hukuman maksimal hanya setengah dari pelaku dewasa.

Ibu korban pun menangis berteriak histeris mendengar dengan vonis yang dijatuhkan hakim itu.

“Tidak ada keadilan. Ya Allah, ya Allah,” teriak ibu korban dengan tangis histeris. (Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mojokerto, pembunuhan
Farih 15 Jul 2023, 22:40
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Polisi Buru Suami Pelaku KDRT Istri Hamil di Tangsel
Next Article Mak Ganjar dan Kelompok Tani Mekar Arum Garap Pupuk Organik yang Mahal Harga

TERPOPULER

TERPOPULER
Nirmala Dewi
HeadlineOlahraga

Usai Atasi Vietnam, Timnas Putri U16 Ditunggu Thailand di Partai Kedua, Nirmala: Jaga Fokus!

EkonomiHeadline
Gabungan Ojol Akan Demo Besar-besaran di Jakarta, Ancam Offline Massal pada 20 Mei 2025
16 May 2025, 14:27
Telkom
Permudah Akses Layanan Kesehatan Digital, AdMedika dan Prodia Resmikan Integrasi ProdiaLink pada Aplikasi MyAdMedik@
16 May 2025, 10:01
Telkom
Transparansi dan Akuntabel, Telkom Dukung Respon Cepat Kejati DKI Jakarta
16 May 2025, 14:02
HeadlineOlahraga
Timnas Putri U16 Amankan Kemenangan Kedua, Jalur Menuju FIBA U16 Women’s Asia Cup Semakin Dekat
16 May 2025, 11:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?