Pasalnya kondisi perekonomian Jakarta tidak sesuai prediksi awal, karena Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih ditetapkan pada awal tahun, serta terjadi lonjakan kasus Covid-19 pada pertengahan tahun secara nasional khususnya di Ibukota.
Lusi juga menyampaikan, tidak tercapainya pendapatan retribusi daerah karena Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 belum dicabut.
“Masalahnya ada pemungatan retribusi yang masih terkena relaksasi karena Pergub 87 belum dicabut dan kami sudah mengajukan itu untuk dicabut karena kondisi darurat bencana sudah dicabut oleh Presiden,” tuturnya.
Selain itu, rendahnya realisasi pendapatan retribusi daerah juga disebabkan masih banyaknya tempat wisata yang dikelola Pemprov DKI belum beroperasional penuh, serta gedung yang belum bisa disewakan karena masih menjadi tempat isolasi mandiri pasien Covid-19.(Sofian)