IPOL.ID – Penolakan Rafael Alun Trisambodo (RAT), ayah Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi Rp120 miliar kepada DO yang menjadi korban penganiayaan oleh anaknya, menunjukkan tidak ada itikad baik dan bentuk “lepas tangan” Rafael atas perbuatan pidana yang didakwakan kepada anaknya, Mario Dandy.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, penolakan Rafael Alun, ayah pelaku untuk membayar restitusi atas perbuatan anaknya itu dapat menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum untuk memaksimalkan tuntutan pidana terhadap Mario Dandy.
Selain itu, sambung Edwin, penolakan yang disampaikan RAT juga dapat menjadi pijakan hakim memaksimalkan hukuman pidana terhadap Mario Dandy. “Selain itu jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD maupun RAT untuk membayar restitusi,” ujar Edwin pada awak media di Jakarta Timur, Selasa (26/7) siang.
Putusan sita paksa eksekusi terhadap aset terdakwa jika tidak dapat membayar restitusi, dapat dilihat dalam putusan hakim dalam perkara terhadap anak sebelumnya, seperti pada Putusan PT Bandung: 58/PID.SUS/2023/PT.BDG tanggal 21 Februari 2023, atau Putusan PN Majalengka Nomor: 213/Pid.Sus/2022/PN Mjl.