Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi, Edwin: JPU Maksimalkan Tuntutan, Hakim Dapat Lakukan Sita Eksekusi Aset
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi, Edwin: JPU Maksimalkan Tuntutan, Hakim Dapat Lakukan Sita Eksekusi Aset
Hukum

Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi, Edwin: JPU Maksimalkan Tuntutan, Hakim Dapat Lakukan Sita Eksekusi Aset

Iqbal
Iqbal Published 27 Jul 2023, 03:07
Share
3 Min Read
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Dok/ipol.id
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Penolakan Rafael Alun Trisambodo (RAT), ayah Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi Rp120 miliar kepada DO yang menjadi korban penganiayaan oleh anaknya, menunjukkan tidak ada itikad baik dan bentuk “lepas tangan” Rafael atas perbuatan pidana yang didakwakan kepada anaknya, Mario Dandy.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, penolakan Rafael Alun, ayah pelaku untuk membayar restitusi atas perbuatan anaknya itu dapat menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum untuk memaksimalkan tuntutan pidana terhadap Mario Dandy.

Selain itu, sambung Edwin, penolakan yang disampaikan RAT juga dapat menjadi pijakan hakim memaksimalkan hukuman pidana terhadap Mario Dandy. “Selain itu jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD maupun RAT untuk membayar restitusi,” ujar Edwin pada awak media di Jakarta Timur, Selasa (26/7) siang.

Putusan sita paksa eksekusi terhadap aset terdakwa jika tidak dapat membayar restitusi, dapat dilihat dalam putusan hakim dalam perkara terhadap anak sebelumnya, seperti pada Putusan PT Bandung: 58/PID.SUS/2023/PT.BDG tanggal 21 Februari 2023, atau Putusan PN Majalengka Nomor: 213/Pid.Sus/2022/PN Mjl.

Baca Juga

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto
KPK Tak Tutup Kemungkinan Jerat Keluarga Rafael Alun dengan TPPU
Disebut Ada Kemiripan Persoalan Mario Dandy dan Kaesang, Ini Kata KPK
Kasasi Ditolak, KPK Diperintahkan Segera Kembalikan Rumah Istri Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Enggan Menanggung Restitusi David Ozora, Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Freepik Apes Jadi Korban Pencurian, Pria Bertato Ini Malah Dikeroyok Massa
Next Article Rapat komisi A DPRD DKI .(foto dok DPRD DKI ) PKS Pertanyakan Nasib Guru Honorer yang Belum Diangkat

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?