Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rihana-Rihani Sering Pindah-Pindah Tempat Hindari Kejaran Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Rihana-Rihani Sering Pindah-Pindah Tempat Hindari Kejaran Polisi
Kriminal

Rihana-Rihani Sering Pindah-Pindah Tempat Hindari Kejaran Polisi

Farih
Farih Published 05 Jul 2023, 11:02
Share
1 Min Read
Si kembar Rihana dan Rihani. Foto: Instagram/@kasusiphonesikembar
SHARE

IPOL.ID – Si kembar Rihana-Rihani, tersangka penipuan reseller iPhone akhirnya tertangkap. Dua wanita ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) akibat buron selama 21 hari lamanya sejak 13 Juni 2023 lalu.

Menurut Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto, keduanya telah mengetahui jika sedang diburu polisi.

Nah, guna menghindari kejaran, keduanya pun berpindah-pindah tempat tinggal sampai akhirnya ditangkap di sebuah unit apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang, kemarin (4/7).

“Dia (Si Kembar) sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Imam, Selasa (4/7).

“Saat ditangkap keduanya sedang istrirahat di apartemen. Mereka ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lain (Menghindari Pengejaran),” imbuhnya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi menyatakan kasus dugaan penipuan reseller iPhone Rihana dan Rihana telah siap untuk disidangkan.

“Hasil penyelidikan jaksa, sudah siap untuk disidangkan, tetap kita adakan pemeriksaan,” ujar dia.

Penyidik akan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Rihana dan Rihani.

Hanya saja, penyidik akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik di awal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan,” urainya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kembar, rihana-rihani
Farih 05 Jul 2023, 11:02
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Saudi Percepat Umumkan Kuota Haji 2024, Kesempatan Pemerintah Siapkan Fasilitas Terbaik
Next Article ACC dikukuhkan sebagai perusahaan dengan tempat kerja terbaik. Jadi Tempat Kerja Terbaik, ACC Sabet 3 Penghargaan di Ajang HR Asia Award

TERPOPULER

TERPOPULER
Nirmala Dewi
HeadlineOlahraga

Usai Atasi Vietnam, Timnas Putri U16 Ditunggu Thailand di Partai Kedua, Nirmala: Jaga Fokus!

EkonomiHeadline
Gabungan Ojol Akan Demo Besar-besaran di Jakarta, Ancam Offline Massal pada 20 Mei 2025
16 May 2025, 14:27
Telkom
Permudah Akses Layanan Kesehatan Digital, AdMedika dan Prodia Resmikan Integrasi ProdiaLink pada Aplikasi MyAdMedik@
16 May 2025, 10:01
Telkom
Transparansi dan Akuntabel, Telkom Dukung Respon Cepat Kejati DKI Jakarta
16 May 2025, 14:02
HeadlineOlahraga
Timnas Putri U16 Amankan Kemenangan Kedua, Jalur Menuju FIBA U16 Women’s Asia Cup Semakin Dekat
16 May 2025, 11:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?