IPOL.ID – Sebanyak 829 tersangka ditangkap karena terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tercatat hingga 19 Juli 2023, ada 699 Laporan Polisi (LP) TPPO telah ditangani.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dari ratusan LP yang ditangani, Satgas TPPO telah menangkap 829 tersangka.
“Dari ratusan LP yang diterima, Satgas TPPO telah menyelamatkan 2.149 korban,” kata Ramadhan dalam keterangannya dikutip Jumat (21/7/2023).
Terkait modus kejahatan para tersangka yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi yang terbanyak dengan jumlah 476 kasus.
“Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 208 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 9 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 52 kasus,” sebutnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengadengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.
Masyarakat harus memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum. (far)