Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Uang Hasil Gratifikasi Rafael Alun Dipergunakan untuk Berbisnis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Diduga Uang Hasil Gratifikasi Rafael Alun Dipergunakan untuk Berbisnis
Hukum

Diduga Uang Hasil Gratifikasi Rafael Alun Dipergunakan untuk Berbisnis

Farih
Farih Published 21 Jul 2023, 14:45
Share
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Instagram ilprincipino87_aerial_fpv
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Instagram ilprincipino87_aerial_fpv
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo digunakan untuk kegiatan bisnis.

Hal itu dikonfirmasi oleh lembaga anti rasuah dalam pemeriksaan terhadap tiga orang saksi di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).

Ketiga saksi yang diperiksa ialah pimpinan money changer Sandi Valas Ahmad Marzuki, wiraswasta Timothy Pieter Pribadhi, Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat Sjamsuri Liga.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh tersangka RAT melalui beberapa kegiatan bisnis,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (21/7).

Diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

Selama penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset milik ayah dari terdakwa kasus penangiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo tersebut. Di antaranya, dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo, Jateng.

Selain itu, KPK juga menyita satu motor gede Triumph 1200cc di Yogyakarta dan sebuah rumah di Simprug, Jakarta, termasuk rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gratifikasi, kpk, Rafael Alun Trisambodo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. FotoAnt Satgas TPPO Tangkap 829 Tersangka, 2.149 Korban Diselamatkan
Next Article d8acf068 5939 4fc6 9c19 c5395a02a8ca Cukup Setengah Jam, Warga Cilangkap Lega BPN Kota Depok Beri Penjelasan PTSL Lewat Dialog

TERPOPULER

TERPOPULER
Garudayaksa FC Hajar FC Bekasi City Dengan Skor Telak 4-0 Tanpa Balas. Foto/mak
HeadlineOlahraga

Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026

HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Nasional
Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!
10 May 2026, 11:27
Ekonomi
Jelang Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking Percepatan Proyek Energi Terbarukan
10 May 2026, 10:28
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?