Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satgas TPPO Tangkap 829 Tersangka, 2.149 Korban Diselamatkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Satgas TPPO Tangkap 829 Tersangka, 2.149 Korban Diselamatkan
Kriminal

Satgas TPPO Tangkap 829 Tersangka, 2.149 Korban Diselamatkan

Farih
Farih Published 21 Jul 2023, 14:19
Share
1 Min Read
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak 829 tersangka ditangkap karena terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tercatat hingga 19 Juli 2023, ada 699 Laporan Polisi (LP) TPPO telah ditangani.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dari ratusan LP yang ditangani, Satgas TPPO telah menangkap 829 tersangka.

“Dari ratusan LP yang diterima, Satgas TPPO telah menyelamatkan 2.149 korban,” kata Ramadhan dalam keterangannya dikutip Jumat (21/7/2023).

Terkait modus kejahatan para tersangka yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi yang terbanyak dengan jumlah 476 kasus.

“Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 208 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 9 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 52 kasus,” sebutnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengadengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.

Masyarakat harus memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: korban tppo, satgas tppo, tersangka tppo, tppo
Farih 21 Jul 2023, 14:19
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menyambut Tahun Ajaran Baru dengan Sekolah Sehat
Next Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Instagram ilprincipino87_aerial_fpv Diduga Uang Hasil Gratifikasi Rafael Alun Dipergunakan untuk Berbisnis

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia. Foto: PSSI
HeadlineOlahraga

Media Malaysia: Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia Cukup Berat!

HeadlineNews
Viral Patung Rajawali di Indramayu, Terlihat Realis Menghabiskan Dana Rp180 Juta
13 May 2025, 11:45
Olahraga
PSSI Menjawab Sanksi FIFA Akibat Suporter Timnas Indonesia Rasis
13 May 2025, 15:57
HeadlineOlahraga
Hasil Babak Pertama Thailand Open 2025: Babby-Melati Kalahkan Wakil Tuan Rumah
13 May 2025, 16:22
Headline
Terungkap Jasa Hercules Bantu Prabowo Saat Ditinggalkan Senior dan Junior
13 May 2025, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?