IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru kasus jual beli jabatan di Pemalang, Jawa Tengah. Tersangka yang ditetapkan, yakni SI yang merupakan sekretaris DPRD Pemalang.
“Yang di depan rekan-rekan yaitu saudara SI yaitu sekretaris DPRD,” kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan tersangka SI selama 20 hari pertama, mulai tanggal 6 Juli sampai 25 Juli 2023 di Rutan KPK.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan 12 tersangka lain termasuk Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo.
Selain itu, AJW, Swasta/Komisaris PD AU (Aneka Usaha); SM (Pj Sekda); SG (Kepala BPBD) dan YN (Kadis Kemenkominfo).
Lalu, MS (Kadis PU); AR (PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan); MA (PNS/Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) dan SR (PNS/Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa).
Selain itu (MR, PNS/Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman); BH (PNS/Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik); RH (PNS/Kepala Dinas Lingkungan Hidup) dan SI (PNS/Sekretaris DPRD).(Yudha Krastawan)