IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan hari ini akan memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Airlangga sedianya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
“Benar (dipanggil) perkara CPO,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (18/7).
Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan tiga perusahaan CPO sebagai tersangka korporasi. Di antaranya, Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
Sementara itu, Airlangga disebutkan telah mengkonfirmasi untuk hadir sebagai saksi sore ini. “Rencana menurut informasi beliau bisa hadir pukul 16.00 WIB,” ujar Ketut.(Yudha Krastawan)