IPOL.ID – Sosialisasi Perda No. 4 tahun 2019 digelar anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, di RW 007, Kelurahan Sukapura, Jakarta Utara, Selasa (11/7) malam.
Dalam kesempatan itu, masyarakat setempat mengeluhkan minimnya tempat pembuangan sampah sementara yang ada di lingkungan RW 007.
Adalah Ketua RT 010, Tris yang mempertanyakan prihal kondisi pembuangan sampah di lingkungannya yang sangat mengkhawatirkan. Sebab, TPS yang disediakan kerap overload karena harus menampung sampah dari 3 RW di pemukiman tersebut.
“Kalau hujan turun baunya menyengat ke rumah warga. Belum lagi sering kali sampah itu melebihi kapasitas. Itu pun sangat mengganggu jamaah saat melaksanakan sholat Jumat,” katanya.
Sandi selaku LMK RW 007, mempertanyakan perihal sampah rumah sakit yang ada disekitar lingkungannya. Sebab, dikatakanya sampah medis sangat berisiko.
“Apa yang harus kita lakukan terhadap sampah medis itu Bu?” tanya dia.
Menyikapi sejumlah pertanyaan itu, anggota DPRD DKI Jakarta mengungkapkan akan melakukan koordinasi dengan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara. Khususnya dalam penanganan persoalan sampah di lingkungan RW 007, Sukapura, Jakarta Utara.
“Dalam waktu dekat akan kita berkoordinasi dengan Sudin Lingkungan Hidup agar segara ditanggulangi penyediaan tempat pembuangan sampah bagi warga,” ujar politisi yang akrab disapa Bunda Neneng itu.
Dia mengatakan, untuk keterlambatan pengangkutan sampah sehingga menimbulkan bau tidak sedap. Ketua DPC Partai Demokrat Pulau Seribu itu meminta peran aktif masyarakat.
“Jika ada keterlambatan pengangkutan sampah di TPS sebaiknya kirimkan gambar sampah tersebut ke saya. Agar saya bisa berkoordinasi dengan Sudin LH,” jelasnya.
Sementara, untuk sampah atau limbah rumah sakit yang dipertanyakan, Koko yang mewakili Sudin LH Jakut meminta agar pengurus RW dan RT untuk mempertanyakan secara langsung dari pihak rumah sakit.
“Karena yang saya tahu sampah medis itu merupakan tugas dari pihak ketiga dari rumah sakit bersangkutan,” bebenya. (Sofian)