Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Usut Aliran Uang Eks Kepala Bea Cukai Makassar, KPK Geledah Kantor PT BBM
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Usut Aliran Uang Eks Kepala Bea Cukai Makassar, KPK Geledah Kantor PT BBM
Hukum

Usut Aliran Uang Eks Kepala Bea Cukai Makassar, KPK Geledah Kantor PT BBM

Farih
Farih Published 11 Jul 2023, 23:15
Share
2 Min Read
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Youtube KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Bahari Berkah Madani yang berlokasi di Batam, Kepualauan Riau, Selasa (11/7). Penggeledahan itu terkait dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Saat dikonfirmasi, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap kantor distributor bahan bakar minyak itu. Penggeledahan itu diduga untuk mengusut aliran dana yang masuk ke kantong Andhi.

“Diduga setor uang,” kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/7).

Meskipun begitu, Ali belum memerinci jumlah setoran yang dikirimkan PT Bahari Berkah Madani ke Andhi Pramono. Namun aliran itu sempat ditemukan penyidik saat mendalami transaksi keuangan milik Andhi.

Andhi Pramono diduga sudah lama menjalankan aksinya menerima gratifikasi, yakni sejak 2012-2022. Saat ini, Andhi sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Dalam aksinya, Andhi diduga berperan sebagai perantara serta pemberi rekomendasi ke para pengusaha bidang ekspor impor agar bisa dipermudah dalam aktivitas bisnisnya. Namun rekomendasi yang diberikannya diduga menyalahi aturan. Dari rekomendasi dan perannya sebagai perantara, Andhi telah menerima gratifikasi atau uang.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bea Cukai Makassar, kpk, PT BBM
Farih 11 Jul 2023, 23:15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sosper No 4 Tahun 2019, Neneng Hasanah Dihujani Pertanyaan Pengelolaan Sampah
Next Article 4 Bulan Berlalu, Perbaikan Jalan Mesjid Bendungan Cawang Masih Gelap

TERPOPULER

TERPOPULER
Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali dikabarkan dilaporkan ke KPK.(Foto dok Pemprov DKI )
Jakarta Raya

Pegiat Media Serukan Publik Tidak Terjebak Pusaran Opini yang Belum Terverifikasi Terkait Berita Sekda DKI

HeadlineOlahraga
Usai Atasi Vietnam, Timnas Putri U16 Ditunggu Thailand di Partai Kedua, Nirmala: Jaga Fokus!
16 May 2025, 07:30
Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2025 Berakhir, Shafira Devi Herfesa Terpilih sebagai Best Women
15 May 2025, 18:13
Hukum
Kejagung Periksa 12 Saksi Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ini Nama-namanya
15 May 2025, 23:17
Jakarta Raya
Berisik Jelang Rapat RKPD 2026 Ditutup, Thamrin Tegur Keras SKPD dan ASN Dalam Rapat
15 May 2025, 17:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?