IPOL.ID – Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dipilih menjadi lokasi penyelenggaraan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang kedua. Karena berdasarkan data sebaran putusan tindak pidana Pemilu Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, Sulsel merupakan provinsi dengan jumlah putusan tindak pidana pemilu terbanyak se-Indonesia.
Sebaran putusannya yaitu di tingkat PN terdapat 41 putusan dan pada tingkat Pengadilan Tinggi terdapat 15 putusan.
Demikian diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo dalam Forum Sentra Gakkumdu dengan tema “Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Sulawesi” di Makassar, Kamis (13/6).
“Berkaca banyaknya putusan tindak pidana pemilu pada Provinsi Sulawesi Selatan tersebut diharapkan para anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Selatan dapat mengambil kebijakan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dan tindak pidana pemilu di setiap tahapannya,” kata Sugeng.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengimbau kepada seluruh jajarannya yang bertugas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk fokus menghadapi ancaman tindak pidana Pemilu.
Menurutnya, Jaksa Agung memandang penting sekali pemilu ini karena pemilu akan menghasilkan pemimpin yang baik dari mulai anggota dewan DPR, DPRD, DPD RI, Gubernur, Presiden dan Wakil Presiden.
“Mencari sosok yang baik banget sih susah memilihnya, tapi pilihlah yang terbaik dari yang kurang, makanya kita perlu keseriusan dalam bekerja. Tugas kita melakukan penindakan, dan harus dilakukan secara cepat, transparan, tegas,” kata Fadil.(Yudha Krastawan)