IPOL.ID-Senin, 17 Juli 2023 tepat diperingatinya Hari Keadilan Internasional (Day of Internatonal Criminal Justice) sebagai momentum mewujudkan cita-cita kemerdekaan: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Miris dan ironis justru pada hari tersebut Ibnu Rusyd Elwahby harus melaksanakan Putusan Kasasi sebelum ia tahu dengan pasti apa kesalahannya, dan mengapa ia dihukum, karena sebelumnya telah dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan Kasasi yang menghukumnya 13 tahun dibuat hanya dalam waktu 19 hari, namun hingga kini salinan putusan yang menjadi hak Terpidana sudah 6 bulan belum juga diterima, sehingga makin tidak jelas kapan dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali.
Upaya keberatan agar eksekusi tidak dilaksanakan sebelum salinan putusan diterima tidak dipenuhi oleh Kejaksaan dengan dalih telah sesuai ketentuan KUHAP.
Padahal, sesungguhnya tindakan eksekusi hanya merujuk pada ketentuan SEMA yang tidak mengikat sebagai norma undang-undang, sehingga justru berpotensi menabrak hak-hak dan kebebasan orang yang tidak bersalah serta mengandung moral hazard dalam
prakteknya.