Diuraikannya, ketiga terduga yang ditangkap, masing-masing berinisial A, warga Jl Anggur Merah RT/RW 005/006 Kel Air Jamban, Kec Mandau, RP, warga Jl Pinang, Kel Bukit Nenas, Kec Bukit Kapur, Kota Dumai, dan RKS, warga Jl Simpang Panti Asuhan Takdir Ilahi, Kel Bagan Besar, Kec Bukit Kapur, Kota Dumai.
Ketiganya merupakan pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu. Seluruh barang bukti yang diamankan dikemas dalam 75 paket. Yakni 52 paket kecil harga Rp100 ribu/paket, dan 23 paket besar harga Rp2,5 juta/paket.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan. Di antaranya bong (alat isap sabu) delapan buah, satu kantong plastik seberat 316,16 gram, plastik packing sabu ukuran kecil 3 pak, uang tunai Rp8.0640.000, 3 alat timbangan elektrik merek Constant, 3 unit HP, 1 unit HT, 1 pisau badik, 1 unit Avanza Silver BM 1342 PKY, 1 Unit Calya Putih BM 1079 RT, 1 Unit traker biru tanpa plat, dan 15 unit sepeda motor berbagai merek.
Hasil interogasi tim gabungan, A mengakui bisa menjual 100 paket sabu-sabu dalam sehari. Seluruh hasil penjualan sabu-sabu diserahkan kepada M, anggota Edi Daeng. Sedangkan A mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu/hari.