IPOL.ID – Uji coba penerapan shift kerja bagi ASN di DKI Jakarta yang bakal diterapkan dalam waktu dekat diprediksi akan mempengaruhi biaya operasional pemerintah DKI Jakarta.
Seyogyanya pemakaian listrik yang bisa ditekan saat jam kerja berkahir sekitar pukul 15.00 wib. Dengan penerapan shift kerja akan memperpanjang pemakaian listrik dan fasilitas kerja lainya.
“Kalau shift kerja itu diterapkan, tentu 3 bulan harus dilakukan evaluasi. Apakah penggunaan listrik dan fasilitas lain itu mengakibatkan kenaikan ongkos operasional atau justru menurunkan. Itu perlu kita cermati,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI yang membidangi keuangan, Rasyidi kepada Ipol.id, Senin (10/7).
Jika nantinya penerapan shift kerja yang bertujuan mengurangi kemacetan itu menambah onkos operasional.
Tentunya, sambung dia diperlukan penambahan anggaran dalam APBD DKI Jakarta di tahun mendatang.
“Tapi saya meyakini penambahan itu tidak akan signifikan,” paparnya.
Politisi yang terpilih dari dapil Jaktim itu mengatakan, dalam aturan depnaker jam kerja bagi karyawan yakni 8 jam perhari dan 40 jam selama satu minggu.
Dengan penerapan shift kerja, tentunya pemprov akan menerapkan jam kerja mulai pukul 08.00-15.00 wib. “Shift kedua itu bisa dilakukan pukul 10.00-18.00 wib,” katanya.
Ketua Bamusi DKI Jakarta itu menilai, dengan penerapan shift jam kerja akan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Jika sebelumnya pelayanan hanya sampai pukul 15.00 di kelurahan. Shift kerja akan meningkatkan pelayanan hingga pukul 18.00 wib,” tutupnya.(Sofian)