Achsanul dalam sambutannya menyatakan bahwa pemberian LHP bukanlah keinginan BPK namun amanat Undang-Undang.
Laporan Hasil Pemeriksaan merupakan laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa
“Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan,” pungkas Achsanul.(Yudha Krastawan)
