Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pertemuan LGBT se-ASEAN, MUI Ingatkan Fatwa Haram Seks Sejenis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pertemuan LGBT se-ASEAN, MUI Ingatkan Fatwa Haram Seks Sejenis
Headline

Pertemuan LGBT se-ASEAN, MUI Ingatkan Fatwa Haram Seks Sejenis

Iqbal
Iqbal Published 12 Jul 2023, 14:00
Share
4 Min Read
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Prof Amany Lubis
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Prof Amany Lubis. Foto: MUI
SHARE

IPOL.ID – Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Prof Amany Lubis menyatakan perilaku seks menyimpang LGBT bertentangan dengan ajaran Islam.

Pernyataan ini disampaikan merespons rencana pertemuan komunitas LGBT bertajuk ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) yang konon akan digelar di Jakarta, pada 17-21 Juli 2023.

“Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia harus menolak dan bersikap tegas terhadap rencana aksi LGBT tersebut,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/7).

Terlebih, Prof Amany menjelaskan, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.

Baca Juga

PT Pegadaian dukung penertiban Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diluncurkan oleh DSN-MUI. Foto: Pegadaian
Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI
Sikapi Fatwa Pajak Berkeadilan MUI, DPR Akan Panggil Purbaya
Fatwa Munas MUI: Bumi dan Bangunan Berpenghuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang

Dalam fatwa tersebut dijelaskan, bahwa:

  1. Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan
  2. Orientasi seksual sesama jenis ini juga ditegaskan sebagai bentuk dari penyimpangan yang harus diluruskan
  3. Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah)
  4. Para pelaku homoseksual, baik lesbian, gay, dan biseksual dikenakan hukuman hadd (jenis hukuman yang telah ditetapkan nash) dan atau ta’zir oleh pihak yang berwenang
  5. Bagi korban dari kejahatan tersebut, para pelakunya harus dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati

Prof Amany menegaskan, melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: fatwa haram, fatwa mui, lgbt, LGBT Asean
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article - Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menginisiasi pembentukan Posko Pengaduan PTSL Mantab! BPN Kota Depok Inisiasi Pembentukan Posko Pengaduan PTSL
Next Article Kepala Badan Pengawasan MA yang menjabat juga sebagai Plh Sekretaris MA Sugiyanto saat menerima LHP di Ruang Auditorium Utama Keuangan Negara lantai 2, Jakarta. Foto: Biro Hukum dan Humas MA Untuk ke-11 Kalinya, Mahkamah Agung Raih Predikat WTP dari BPK

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
Ekonomi

OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor

Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2026 Berlangsung Ketat, 5 Pecatur Papan Atas Mengoleksi Poin Sama 5,5 pts
25 May 2026, 23:52
Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Politik
Sari Yuliati Tinjau Jamaah Haji NTB di Mekkah, Serap Aspirasi dan Pastikan Pelayanan Jamaah Optimal Jeddah
25 May 2026, 20:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?