Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pertemuan LGBT se-ASEAN, MUI Ingatkan Fatwa Haram Seks Sejenis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pertemuan LGBT se-ASEAN, MUI Ingatkan Fatwa Haram Seks Sejenis
Headline

Pertemuan LGBT se-ASEAN, MUI Ingatkan Fatwa Haram Seks Sejenis

Iqbal
Iqbal Published 12 Jul 2023, 14:00
Share
4 Min Read
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Prof Amany Lubis
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Prof Amany Lubis. Foto: MUI
SHARE

IPOL.ID – Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Prof Amany Lubis menyatakan perilaku seks menyimpang LGBT bertentangan dengan ajaran Islam.

Pernyataan ini disampaikan merespons rencana pertemuan komunitas LGBT bertajuk ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) yang konon akan digelar di Jakarta, pada 17-21 Juli 2023.

“Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia harus menolak dan bersikap tegas terhadap rencana aksi LGBT tersebut,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/7).

Terlebih, Prof Amany menjelaskan, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.

Baca Juga

Wakil Rais Aam PBNU, KH Anwar Iskandar. Foto: NU Online
Ketum MUI Tegaskan LGBT dan Korupsi adalah Pelanggaran HAM Berat, Jangan Diputarbalikkan!
Daftar 37 Organisasi Tolak Desakan MUI agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
UI Buka Suara soal Unggahan SUMA Diduga Kampanyekan LGBT

Dalam fatwa tersebut dijelaskan, bahwa:

  1. Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan
  2. Orientasi seksual sesama jenis ini juga ditegaskan sebagai bentuk dari penyimpangan yang harus diluruskan
  3. Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah)
  4. Para pelaku homoseksual, baik lesbian, gay, dan biseksual dikenakan hukuman hadd (jenis hukuman yang telah ditetapkan nash) dan atau ta’zir oleh pihak yang berwenang
  5. Bagi korban dari kejahatan tersebut, para pelakunya harus dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati

Prof Amany menegaskan, melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: fatwa haram, fatwa mui, lgbt, LGBT Asean
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article - Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menginisiasi pembentukan Posko Pengaduan PTSL Mantab! BPN Kota Depok Inisiasi Pembentukan Posko Pengaduan PTSL
Next Article Kepala Badan Pengawasan MA yang menjabat juga sebagai Plh Sekretaris MA Sugiyanto saat menerima LHP di Ruang Auditorium Utama Keuangan Negara lantai 2, Jakarta. Foto: Biro Hukum dan Humas MA Untuk ke-11 Kalinya, Mahkamah Agung Raih Predikat WTP dari BPK

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260712 WA0098
Olahraga

Diikuti 1900 Peserta, FIP Bronze Jakarta Jadi Tonggak Kebangkitan Padel Indonesia, PBPI Bidik Olimpiade 2032

HeadlineJabodetabek
Dua WN Tiongkok Disergap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selundupkan 3,3 Kg Psikotropika dalam Kopi Sachet
12 Jul 2026, 19:42
Nasional
ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menpan RB Tekankan Pelayanan Publik Tetap Optimal
12 Jul 2026, 14:25
Nasional
Lindungi dari Kejahatan Siber, Masyarakat Harus Pahami Pentingnya Literasi Digital
12 Jul 2026, 21:06
HeadlineNasional
Prabowo Tegaskan: Pemimpin yang Ajak Bakar-Bakar Pengkhianat Bangsa!
12 Jul 2026, 18:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?