IPOL.ID – Guna mengurai kemacetan di Jakarta. Pj gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono tengah mencari formula yang tepat.
Kebijakan yang kini dipertimbangkan yakni memberikan kelonggaran pada ASN terkait jam masuk, selama 90 menit atau satu setengah jam.
“Nantinya jika ASN tersebut masuk pada pukul 09.30. Secara otomatis ASN itu akan pulang lebih lama sekitar pukul 18.30 wib,” katanya.
Sebaliknya, sambung dia untuk ASN yang mulai aktivitas kerja sejak pukul 07.30 berarti pulang jam 16.30. “Tapi MenPAN menyampaikan tidak seperti itu. MenPAN menyampaikan untuk diberikan fleksibilitas. Ini saya hanya kombinasikan saja dalam rangka pengentasan (kemacetan),” ujarnya.
Heru bakal mendata tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memungkinkan menerapkan pembagian jam kerja. Dia mengatakan pembagian jam kerja tak boleh mengganggu kegiatan pelayanan publik.
“Kita tanya-tanya dulu jamnya. Panggil Wali Kota, panggil SKPD, makanya direncanakan kita bisa masuk setengah 8 dan setengah 10, dari segi pelayanan pelayanan administrasi bisa diantisipasi mungkin bisa setengah sepuluh atau bagaimana,” tandasnya.(Sofian)