Adapun pemeriksaan Menko Airlangga sebagai tindak lanjut penetapan tiga perusahaan sawit sebagai tersangka. Di antaranya, Wilmar Group, Musim Mas dan Permata Hijau.
“Berdasarkan fakta yang berkembang dalam proses persidangan, telah ditemukan fakta hukum terbaru,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi. (Yudha Krastawan)