“Struktur majelis ini akan menyerupai dewan pers, di mana tidak boleh ada dominasi dari satu pihak saja. Majelis ini akan diwakili oleh perwakilan dari profesi, masyarakat umum, serta ahli yang memiliki kompetensi,” papar Budi.
Dengan adanya majelis ini, diharapkan akan tercipta mekanisme yang jelas dan transparan dalam menangani pelanggaran etika oleh para dokter.
Selain itu, kehadiran majelis ini juga akan memberikan jaminan bahwa setiap kasus kedokteran akan diperlakukan secara adil dan objektif.
Konsep Gotong Royong
Pada forum yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, memaparkan bahwa UU Kesehatan didasarkan pada pola regulasi omnibus yang memperhatikan berbagai literatur dan masukan dari pihak terkait. Melalui UU ini, 11 UU yang relevan digabungkan dan disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.
“UU ini juga mengatur tentang tanggung jawab daerah dan partisipasi masyarakat dalam penyediaan fasilitas kesehatan. Konsep gotong royong yang muncul selama pandemi Covid-19 juga diintegrasikan dalam UU ini,” ujar dia.