Menurutnya, UU Kesehatan ini adalah upaya pemerintah untuk memajukan sektor kesehatan Indonesia dalam 10 tahun ke depan. Tujuan ini dapat terlihat dalam pembuatan UU Kesehatan yang menggunakan referensi seperti National Health Accounts dan National Health Workforce Accounts dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
“Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mencapai standar global dalam sektor kesehatan,” kata Amal.
Transformasi sistem kesehatan Indonesia merupakan upaya besar yang akan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Namun, hadirnya UU Kesehatan diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan akses dan kualitas kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (tim)