IPOL.ID – Penagih uang bank atau bisa disebut debt collector perkosa anak dari salah satu nasabahnya di Karawang, Jawa Barat.
Polres Karawang secara cepat langsung menangkap seorang debt collector atau penagih utang yang membuat geger lantaran diduga memperkosa seorang anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy di Karawang, Selasa (4/7/2023), mengatakan, pelaku berinisial DA (22), DA ini sengaja mendatangi rumah korban untuk menagih, tetapi dia melihat kondisi dan situasi rumah korban yang kosong membuat pikiran kotor dikepalanya.
Saat diperiksa ternyata ini bukan kali pertama DA melakukan aksinya melainkan ini kedua kalinya dia melakukannya, dan saat melakukkan aksinya ternyata DA kepergok oleh keluarga korban dan langsung di laporkan ke polisi.
DA kini sudah ditahan di Mapolres Karawang dan hasil dari perbuatannya, dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 20 tahun penjara.(Vinolla)