“Jadi, misalnya yang selalu konsisten tidak sehat di Sumur Batu, Bantar Gebang, itu kira-kira ada 120 unit usaha. Kemudian di sekitar Lubang Buaya ada sekitar sepuluh, di Tangerang ada tujuh, kemudian di Tangerang Selatan ada 15 entitas, di Bogor ada sepuluh,” jelasnya.
Ia mengatakan, pengamatan terhadap sektor industri dan pembangkit listrik ini akan dilanjutkan empat hingga lima minggu ke depan. Dengan penjatuhan sanksi tersebut, pemerintah akhirnya mengakui bahwa tidak hanya sektor transportasi saja yang berkontribusi terhadap peningkatan polusi udara di DKI Jakarta. Siti menyebut bahwa sektor PLTU menyumbang 34 persen, transportasi 44 persen, dan sisanya adalah lain-lain termasuk dari rumah tangga.
Lebih lanjut, Siti mengungkapkan pemerintah juga akan menerapkan teknologi modifikasi cuaca (TMC) untuk menekan pencemaran udara. Menurutnya, cara tersebut cukup berhasil membuat udara menjadi lebih sehat.
Selain itu, pihaknya juga berencana mengimbau para pengelola gedung tinggi di DKI Jakarta untuk menggunakan teknologi modifikasi cuaca mikro yang akan memungkinkan gedung-gedung tinggi tersebut menghembuskan uap air.