Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 11 Perusahan Industri Kena Sanksi KLHK Terkait Pencemaran Udara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > 11 Perusahan Industri Kena Sanksi KLHK Terkait Pencemaran Udara
HeadlineNews

11 Perusahan Industri Kena Sanksi KLHK Terkait Pencemaran Udara

Bambang
Bambang Published 30 Aug 2023, 23:25
Share
5 Min Read
Ilustrasi, perusahaan pembawa polusi udara, Foto: freepik, @wirestock
Ilustrasi, perusahaan pembawa polusi udara, Foto: freepik, @wirestock
SHARE

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang juga hadir dalam ratas ini melaporkan kepada Presiden Jokowi, bahwa ada tiga penyakit gangguan pernapasan yang disebabkan oleh polusi udara yakni infeksi paru atau pneumonia, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan asma.

“Kita juga analisa, apa penyebab pernyakit pernapasan ini? Penyebabnya banyak, salah satu penyebab yang paling dominan adalah polusi udara. itu antara 24-34 persen dari tiga penyakit utama tadi,” kata Budi.

Menurutnya, permasalahan polusi terhadap kesehatan ini cukup serius. Hal ini dibuktikan dengan beban BPJS Kesehatan pada enam penyakit gangguan pernapasan yang jumlahnya mencapai Rp10 triliun pada tahun lalu.

“Kalau melihat trend-nya di 2023 naik terutama ISPA dan pneumonia ini kemungkinan juga akan naik,” tuturnya.

Baca Juga

kabut asap
Indonesia Bantah Tudingan Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan Sampai ke Malaysia

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk memakai masker jenis KF 94 dan KN 95 ketika sedang berkegiatan di luar ruangan, untuk menahan PM2,5 (partikel udara berukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2,5 mikrometer) yang bisa menyebabkan pneumonia.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 11 Perusahan Industri Kena Sanksi, KLHK Terkait Pencemaran, Menteri KLHK Siti Nurbaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230830 WA0136 Bebi Silvana Istri Opick Marah Curhat Sudah Sebulan Keluar dari Rumah
Next Article Aparat kepolisian memberikan garis police line pada kios tambal ban sekaligus penjual bensin eceran yang kebakaran di Jalan Raya Matraman, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, pada Rabu (30/8) sekitar pukul 12.53 WIB. Foto: Ist Bengkel Penjual Bensin Eceran Dekat SPBU di Matraman Kebakaran

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260423 WA0167
Nasional

Eksplorasi Rempah dan Budaya Maluku Utara Hadir di Hotel Borobudur Jakarta Lewat Program Tematik Ternate & Tidore

HeadlineOlahraga
Persita Kalah Tipis  dari Bali United, Penalti Kontroversial Jadi Sorotan
23 Apr 2026, 23:41
HeadlineJakarta Raya
Tragis! Dua ART Loncat dari Kos Majikan di Benhil, Satu Meninggal
24 Apr 2026, 10:30
Nusantara
Bayi Menangis Kesakitan Saat Ditotok, Praktik Ini Bikin Warganet Murka
24 Apr 2026, 09:50
Ekonomi
Transaksi Gadai Meningkat Pasca Lebaran, Masyarakat Ambalawi Manfaatkan Emas sebagai Sumber Likuiditas Tanpa Kehilangan Aset
24 Apr 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?