Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 11 Perusahan Industri Kena Sanksi KLHK Terkait Pencemaran Udara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > 11 Perusahan Industri Kena Sanksi KLHK Terkait Pencemaran Udara
HeadlineNews

11 Perusahan Industri Kena Sanksi KLHK Terkait Pencemaran Udara

Bambang
Bambang Published 30 Aug 2023, 23:25
Share
5 Min Read
Ilustrasi, perusahaan pembawa polusi udara, Foto: freepik, @wirestock
Ilustrasi, perusahaan pembawa polusi udara, Foto: freepik, @wirestock
SHARE

“Jadi, misalnya yang selalu konsisten tidak sehat di Sumur Batu, Bantar Gebang, itu kira-kira ada 120 unit usaha. Kemudian di sekitar Lubang Buaya ada sekitar sepuluh, di Tangerang ada tujuh, kemudian di Tangerang Selatan ada 15 entitas, di Bogor ada sepuluh,” jelasnya.

Ia mengatakan, pengamatan terhadap sektor industri dan pembangkit listrik ini akan dilanjutkan empat hingga lima minggu ke depan. Dengan penjatuhan sanksi tersebut, pemerintah akhirnya mengakui bahwa tidak hanya sektor transportasi saja yang berkontribusi terhadap peningkatan polusi udara di DKI Jakarta. Siti menyebut bahwa sektor PLTU menyumbang 34 persen, transportasi 44 persen, dan sisanya adalah lain-lain termasuk dari rumah tangga.

Lebih lanjut, Siti mengungkapkan pemerintah juga akan menerapkan teknologi modifikasi cuaca (TMC) untuk menekan pencemaran udara. Menurutnya, cara tersebut cukup berhasil membuat udara menjadi lebih sehat.

Selain itu, pihaknya juga berencana mengimbau para pengelola gedung tinggi di DKI Jakarta untuk menggunakan teknologi modifikasi cuaca mikro yang akan memungkinkan gedung-gedung tinggi tersebut menghembuskan uap air.

Baca Juga

kabut asap
Indonesia Bantah Tudingan Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan Sampai ke Malaysia
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 11 Perusahan Industri Kena Sanksi, KLHK Terkait Pencemaran, Menteri KLHK Siti Nurbaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230830 WA0136 Bebi Silvana Istri Opick Marah Curhat Sudah Sebulan Keluar dari Rumah
Next Article Aparat kepolisian memberikan garis police line pada kios tambal ban sekaligus penjual bensin eceran yang kebakaran di Jalan Raya Matraman, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, pada Rabu (30/8) sekitar pukul 12.53 WIB. Foto: Ist Bengkel Penjual Bensin Eceran Dekat SPBU di Matraman Kebakaran

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260423 WA0167
Nasional

Eksplorasi Rempah dan Budaya Maluku Utara Hadir di Hotel Borobudur Jakarta Lewat Program Tematik Ternate & Tidore

HeadlineOlahraga
Persita Kalah Tipis  dari Bali United, Penalti Kontroversial Jadi Sorotan
23 Apr 2026, 23:41
HeadlineJakarta Raya
Tragis! Dua ART Loncat dari Kos Majikan di Benhil, Satu Meninggal
24 Apr 2026, 10:30
Nusantara
Bayi Menangis Kesakitan Saat Ditotok, Praktik Ini Bikin Warganet Murka
24 Apr 2026, 09:50
Ekonomi
Transaksi Gadai Meningkat Pasca Lebaran, Masyarakat Ambalawi Manfaatkan Emas sebagai Sumber Likuiditas Tanpa Kehilangan Aset
24 Apr 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?