Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 2 WNI Retas Kartu Kredit Warga Jepang untuk Kulak Barang Online hingga Rp1,6 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > 2 WNI Retas Kartu Kredit Warga Jepang untuk Kulak Barang Online hingga Rp1,6 Miliar
Headline

2 WNI Retas Kartu Kredit Warga Jepang untuk Kulak Barang Online hingga Rp1,6 Miliar

Farih
Farih Published 09 Aug 2023, 14:45
Share
3 Min Read
Screenshot 7
Rilis peretasan kartu kredit. Foto: Polri
SHARE

IPOL.ID – Dua warga negara Indonesia (WNI) yakni SB dan DK diciduk polisi lantaran meretas kartu kredit warga Jepang. Keduanya membobol karr redit itu untuk transaksi elektronik di beberapa marketplace yang ada di Jepang.

Kasus ini terungkap berkat kerjasama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Kepolisian Jepang.

“Keduanya merupakan warga negara Indonesia. Tersangka DK berada di sini, sementara tersangka SB ada di Jepang,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam keterangannya dikutip Rabu (9/8).

Pengungkapan ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Jepang, atas laporan delapan warganya yang menjadi korban peretasan kartu kredit oleh kedua tersangka.

Aksi itu dilakukan oleh kedua pelaku rentang waktu 2016 sampai dengan 2021.

DK dan SB menggunakan hacking tools ketika mengakses secara ilegal. Hacking tools merupakan kode (script) yang dapat digunakan untuk meretas akun pembayaran elektronik internasional, hingga kartu kredit yang beroperasi di seluruh dunia.

“Kode tersebut digunakan oleh para peretas untuk mengambil data pribadi pemilik akun mulai data nomor kartu kredit, email, kata sandi, KTP/NIK, paspor, nomor telepon dan data pendukung lainnya,” papar Adi.

Para pelaku melakukan ilegal akses dalam pembelian barang-barang elektronik secara daring di Jepang dengan korban para pemilik akun marketplace B-Stock dan Tsukumo net shop yang menimbulkan kerugian kurang lebih Rp1,6 miliar.

Para pelaku menggunakan hasil pencurian data dan info korban tersebut untuk melakukan aktivitas belanja di marketplace.

“Barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual oleh tersangka SB, kemudian sebagian uang hasil penjualan tersebut dikirimkan ke tersangka DK di Indonesia,” ujar Adi.

Atas perbuatannya, para pelaku diproses hukum terpisah, SB ditangani oleh Kepolisian Jepang, sedangkan DK ditangani Bareskrim Polri. DK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang ITE berupa ilegal akses dengan ancaman hukuman pidana maksimal delapan tahun serta denda Rp800 juta.

Kemudian Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait modifikasi informasi dan dokumen elektronik, ancaman hukum delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Penyidik juga menjerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi seolah-olah otentik, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun pidana penjara.

Atase Kepolisian Jepang Takayuki Miyagawa yang hadir dalam konferensi pers itu menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama investigasi Kepolisian Jepang dengan Bareskrim Polri yang mulanya diselidiki oleh kepolisian Jepang.

Kepolisian Jepang dan Bareskrim Polri telah menandatangani kerja sama (MoU) dalam penanganan kejahatan-kejahatan transnasional.

“Kepolisian Jepang dan Polri sudah menandatangani MoU di bulan Januari, dan ini merupakan kolaborasi pertama setelah penandatanganan kerja sama,” kata Miyagawa. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jepang, peretasan kartu kredit, retas kartu kredit jepang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article c99d984a 0350 4e83 a3c0 2513d9b55e24 8 BUMN Kolaborasi Lakukan Pengelolaan Sampah di Mandalika Melalui Bank Sampah Putri Nyale
Next Article 98a9afd9 3aec 4fe9 89bb 041cbd5258fc Saipul Jamil Polisikan Dewi Perssik Kasus Pencemaran Nama Baik

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?