Selain itu, kata dia, dalam draft perubahan AD/ART, Majelis Adat tidak didudukkan pada posisi yang tertinggi, sehingga ketua umum terlebih dahulu dipilih, setelah itu baru Majelis Adat.
“Itu bukan organisasi yang kita inginkan, karena yang kita mau Majelis Adat di atas, sementara ketua umum dan BPH merupakan pelaksananya,” kata dia.
Ketika ditanya apakah organisasi yang akan terbentuk setelah Mubes juga akan bernama Bamus Betawi seperti Bamus Betawi yang menyelenggarakan Mubes di TMII? Biem mengiyakan.
“(Kalau mereka keberatan) kita adu di Kemenkumham,” tegasnya.
Seperti diketahui, peryaratan dukungan 30% dan infak Rp100 juta memang menjadi pangkal kisruhnya penyelenggaraan Mubes Bamus Betawi VIII. Panitia acara di TMII itu mengatakan bahwa kedua persyaratan itu merupakan hasil kesepakatan rapat OC, SC dan BPH, serta disetujui Majelis Adat.
Persyaratan itu membuat ketua umum Bamus Betawi periode 208-2023 Riano P Ahmad, melenggang sendirian sebagai calon tunggal karena dialah satu-satunya yang dapat memenuhi persyaratan sebelum pendaftaran ditutup pada Senin (28/8/2023) pukul 24:00 WIB.