IPOL.ID – Sebanyak empat juta situs judi online mencatut domain pemerintah. Temuan itu seperti diungkap Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial, yang menyebut jutaan situs web judi online memanfaatkan domain pemerintah “.go.id” untuk menarik pengunjung.
Temuan itu langsung direspons pihak polri dan akan segera melakukan tindakan tegas.
“Dalam hal ini Direktorat Siber, tentu saja segera ditindaklanjuti dalam proses penegakan hukumnya,”kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (25/8).
Langkah ini merupakan bagian dari kerja sama antara Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU).
Dalam MoU tersebut, salah satu poin penting adalah kerja sama dalam mengatasi maraknya judi online.
“Seperti telah kita sampaikan bahwa Polri dalam hal ini Bareskrim dan Kementerian Kominfo menjalin kerja sama MoU. Ada hal-hal yang telah disepakati salah satunya adalah judi online ya,” jelasnya.
Sementara itu, Ismail Fahmi, pendiri Drone Emprit menyatakan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat judi online.
Menurutnya, situs-situs pemerintah yang dikunjungi oleh ASN dan masyarakat diisi dengan informasi dan tautan terkait judi online.
Situs-situs itu terkadang telah diretas atau ditinggalkan oleh pengelolanya, sehingga menjadi sarang mudahnya akses ke perjudian online yang merugikan.
“Coba sendiri dengan googling: gacor sites:go.id. ASN dan masyarakat yang mengunjungi situs pemerintah, langsung disuguhi informasi judi,” katanya.
Sejak tahun 2018, sudah ada upaya pemblokiran terhadap 846.047 situs judi online, tetapi fakta baru ini mengungkapkan bahwa masih terdapat lebih dari tiga juta situs judi online yang menggunakan domain pemerintahan sebagai tempat beroperasi.
Drone Emprit juga menemukan bahwa masalah serupa tidak hanya terjadi pada situs pemerintah, namun juga melibatkan situs-situs akademik dengan lebih dari 1,2 juta halaman web judi online yang menggunakan domain “ac.id“. (far)