IPOL.ID – Puluhan kendaraan roda empat dan roda dua dilakukan uji emisi untuk mengurangi dampak pencemaran udara dari gas buangan kendaraan bermotor di Jakarta, Rabu (9/8) siang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup menggelar uji emisi kendaraan secara gratis di halaman Kantor Walikota Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Edi Sumantri turun langsung melakukan monitoring terhadap pelaksanaan uji emisi. Diikuti oleh kendaraan roda dua atau roda empat berbahan bakar bensin maupun solar.
Kepala Seksi Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin mengatakan, kegiatan itu dilakukan dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
“Kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan peraturan bahwa semua kendaraan itu harus uji emisi. Dan kedepannya diharapkan semua kendaraan yang ada di Jakarta ini sudah melakukan uji emisi kendaraan,” kata Tuty didampingi Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Selatan, Mukhlisin, Rabu (9/8).