IPOL.ID – Puluhan kendaraan roda empat dan roda dua dilakukan uji emisi untuk mengurangi dampak pencemaran udara dari gas buangan kendaraan bermotor di Jakarta, Rabu (9/8) siang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup menggelar uji emisi kendaraan secara gratis di halaman Kantor Walikota Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Edi Sumantri turun langsung melakukan monitoring terhadap pelaksanaan uji emisi. Diikuti oleh kendaraan roda dua atau roda empat berbahan bakar bensin maupun solar.
Kepala Seksi Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin mengatakan, kegiatan itu dilakukan dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
“Kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan peraturan bahwa semua kendaraan itu harus uji emisi. Dan kedepannya diharapkan semua kendaraan yang ada di Jakarta ini sudah melakukan uji emisi kendaraan,” kata Tuty didampingi Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Selatan, Mukhlisin, Rabu (9/8).
Diketahui, jumlah total keseluruhan kendaraan yang melaksanakan uji emisi sebanyak 85 unit, dengan lulus uji emisi 81 unit, sedangkan tidak lulus uji emisi ada empat unit.
Dalam rinciannya, dari 85 kendaraan tersebut, 48 kendaraan roda empat jenis bahan bakar bensin lulus uji emisi semua. Kemudian 13 kendaraan roda empat jenis bahan bakar solar dengan satu kendaraan tidak lulus uji emisi, dan 24 kendaraan roda dua.
“Kalau roda dua, dari 24 unit rinciannya yang lulus uji emisi ada 21 unit, sedangkan yang tidak lulus uji emisi ada tiga unit,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)