Muhammad mengatakan aturan tersebut adalah langkah “pencegahan” oleh pemerintah daerah setelah berkonsultasi dengan para ulama.
Sanksi yang akan diterapkan pemprov atas pelanggaran aturan itu masih belum diketahui.
Terlepas dari kritik yang meluas, hukum cambuk di depan publik acap kali dilakukan atas berbagai pelanggaran di provinsi tersebut, termasuk perjudian, konsumsi alkohol, dan hubungan di luar nikah.
“Khalwat” atau “kedekatan” juga dapat dihukum berdasarkan hukum agama Aceh, yang melarang umat Islam berduaan dengan lawan jenis tanpa status pernikahan.(Vinolla)