Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Biaya Pengobatan Pelajar Korban Penyerangan Air Keras di Pulogadung Ditanggung Pemprov DKI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Biaya Pengobatan Pelajar Korban Penyerangan Air Keras di Pulogadung Ditanggung Pemprov DKI
Kriminal

Biaya Pengobatan Pelajar Korban Penyerangan Air Keras di Pulogadung Ditanggung Pemprov DKI

Bambang
Bambang Published 10 Aug 2023, 21:26
Share
2 Min Read
Aparat kepolisian memasang garis police line di tempat kejadian perkara. Foto: Freepik
Aparat kepolisian memasang garis police line di tempat kejadian perkara. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menanggung biaya perawatan pelajar SMK, Muhammad Abidzar, 16, korban penyerangan penyiraman air keras di Jalan Pisangan Lama III, Pulogadung, Jakarta Timur belum lama ini.

Abidzar kini dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat akibat luka bakar diderita di bagian wajah, leher, dada, dan bahu akibat disiram air keras pada Selasa (8/8).

Plt Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Timur, Lysbeth Regina Panjaitan mengatakan, biaya perawatan Abidzar akan ditanggung Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta (UP Jamkesjak).

“Pasien korban kekerasan yang dirawat di RSCM sudah dikonfirmasi oleh pihak RS, dan sudah divalidasi oleh Dinkes melalui UP Jamkesjak,” tutur Lysbeth di Jakarta Timur, Kamis (10/8).

UP Jamkesjak Dinas Kesehatan DKI Jakarta sendiri merupakan layanan kesehatan di luar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan sejumlah layanan.

Di antaranya pelayanan ambulans gawat darurat, pemeriksaan kesehatan, pelayanan pengobatan korban kekerasan, dan pelayanan visum korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Biaya Pengobatan Pelajar, Ditanggung Pemprov DKI, Korban Penyerangan Air Keras
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, transportasi umum, Foto: Freepik, @pch.vector Aceh Wajibkan Laki-Laki dan Perempuan Terpisah di Kendaraan Umum
Next Article [10/8 21.03] +62 813-1659-9992: Aparat kepolisian memasang garis police line di tempat kejadian perkara. Foto: Freepik [10/8 21.18] +62 813-1659-9992: Dilarang melintasi garis police line yang dipasangi aparat kepolisian di tempat kejadian perkara. Foto: Dok/ipol.id Rampok Bersenjata Tajam Gasak Rokok Jutaan Rupiah dan Uang Kasir Minimarket di Makasar

TERPOPULER

TERPOPULER
Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng. Foto: Tangkap layar YouTube @puitizen2306
News

Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu

Jakarta Raya
Bansos di Jakarta Tumpang Tindih, Pemprov DKI Benahi Sistem Lewat Omnibus Law
25 May 2026, 21:35
HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
Politik
Bunda Neneng Kritisi Fokus Pemprov DKI soal Ruang Terbuka Hijau di Jakarta
25 May 2026, 22:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?