Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Akhirnya bos Al- Zaytun Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Akhirnya bos Al- Zaytun Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
HeadlineHukum

Akhirnya bos Al- Zaytun Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Bambang
Bambang Published 02 Aug 2023, 08:30
Share
1 Min Read
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan Agama, Foto : Twitter, @yaniarsim
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan Agama, Foto : Twitter, @yaniarsim
SHARE

IPOL.ID – Bareskrim Polri resmi tetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Hal ini diungkap langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Kata Djuhandhani, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa (1/8).

Panji Gumilang dikenakan pasal berlapis terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Baca Juga

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, ARPG alias Panji Gumilang saat diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (9/12/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Segera Diadili Terkait Kasus TPPU, Panji Gumilang Kena Tahanan Kota
Terima Berkas TPPU Panji Gumilang, Jampidum Tunjuk 15 Jaksa Peneliti
Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka TPPU Dana Ponpes Al-Zaytun

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merincikan pasal-pasal yang dijerat di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dengan Ancaman hukuman 10 tahun penjara, atas penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: panji gumilang, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Tersangka Kasus Penistaan Agama
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Serangan drone ukraina pada gedung perkantroan di Moskow, Rusia. (REUTERS) Moskow Didrone, Rusia Ngamuk Bombardir Kampung Zelensky, 6 Warga Sipil Tewas
Next Article ilustrasi, Mobil terbang pertama SkyDrive SD-03. Foto: SkyDrive Asyikk.. Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
Jakarta Raya
Sempat Padam Akibat Pencurian Komponen, Puluhan Lampu PJU di Jalan Malahayati Kini Nyala Kembali
07 May 2026, 23:11
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Nusantara
Kemenag Cabut Izin Ponpes di Pati Usai Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
07 May 2026, 23:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?