Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Segera Diadili Terkait Kasus TPPU, Panji Gumilang Kena Tahanan Kota
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Segera Diadili Terkait Kasus TPPU, Panji Gumilang Kena Tahanan Kota
Hukum

Segera Diadili Terkait Kasus TPPU, Panji Gumilang Kena Tahanan Kota

Farih
Farih Published 10 Dec 2024, 11:44
Share
2 Min Read
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, ARPG alias Panji Gumilang saat diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (9/12/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, ARPG alias Panji Gumilang saat diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (9/12/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menerima penyerahan tahap dua kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG).

Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (9/12/2024).

“Selanjutnya, Tim JPU yang diketuai Syahrul Juaksha Subuki, dari JAM Pidum Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ARPG,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Dalam pelaksanaan tahap dua tersebut, ARPG yang juga pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun dilakukan penahanan kota di Kabupaten Indramayu, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Desember 2024 hingga tanggal 28 Desember 2024.

Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : PRINT- 4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Diketahui, ARPG alias Panji Gumilang diduga telah melakukan tindak pidana yayasan dan tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu tahun 2014-2023, bertempat di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang beralamat di Mekarjaya, Gantar, Indramayu, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, ia disangka melanggar pasal 70 ayat (1) jo Pasal 5 UU No 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: panji gumilang, tahanan kota, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara Diseminasi Riset Kolaborasi OJK Institute dan UNEP FI, The Greenwashing Trap: How to Build Public Awareness
Next Article Polisi tangkap makelar kasus pemerasan WNA Kanada. Foto: NTMC Polri Bocah Lima Tahun Tewas Diduga Dirudapaksa Ayahnya, Polisi Terus Dalami

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?