IPOL.ID-Ramai dimedia sosial seorang nenek Asfiyatun (60), divonis penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar di Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/7).
Kisa pilu ini harus dialami Asfiyatun di usia (60) gara-gara menerima paket ganja anaknya, Santoso.
Sidang vonis Asfiyatun itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7) yang lalu.
Anaknya bernama Santoso diketahui telah memesan paket yang didatangkan ke rumah nenek 60 tahun tersebut yang diketahui adalah ibunya.
Dari unggahan akun Instagram @indotuday, Senin (31/7). Santoso anak Asfiyatun merupakan narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Semarang.
Nenek Asfiyatun mengaku tidak mengetahui apa isi dari paket tersebut.
Mengingat usia yang sudah lanjut, ibunya justru dimanfaatkan oleh sang anak, Santoso yang pada awal Januari lalu memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.
Tak berselang lama, Asfiyatun pun ditangkap oleh satuan polisi.
Saat hukuman vonis keluar Asfiyatun tak bisa membendung kesedihannya. Ia mengaku kecewa karena seperti dijebak oleh anaknya sendiri, Santoso.