Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Asfiyatun Nenek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar, Akibat Terima Paket Anak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Asfiyatun Nenek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar, Akibat Terima Paket Anak
HeadlineNews

Asfiyatun Nenek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar, Akibat Terima Paket Anak

Bambang
Bambang Published 01 Aug 2023, 11:09
Share
3 Min Read
Kisah nenek 60 tahun di vonis 5 tahun penjara, Foto: Instagram, @indotuday
Kisah nenek 60 tahun di vonis 5 tahun penjara, Foto: Instagram, @indotuday
SHARE

“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa.

Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa mengatakan bahwa Asfiyatun telah melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Hingga kini, berita ini terus menarik perhatian banyak warganet dan banyak meninggalkan komentar lantaran melibatkan seorang nenek dalam kasus narkotika.

“Kok bisa, dari dalam lapas memesan ganja tesebut? Bukan kah dalam lapas atau penjara tidak menggunakan elektronik seperti Hp dan lainnya? Coba dikaji ulang pak, yang bersangkutan tidak tahu menahu, kalau pun barang tersebut ganja, ibu tersebut tidak akan berani menerimanya, coba ditelusuri lagi dari mulai kurir yang mengirim hingga pengirim yang dari lampung,” kata ba***.

“Lah yang salah anaknya, yang pake ganja anaknya, Ortu yang tak tau apa2 malah jadi tersangka, mana ada undang-undangnya kaya gitu,” kata he***.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Akibat Terima Paket Anak, Asfiyatun Nenek 60 Tahun, Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Levy Clement Madinda. @PERSIB.co.id/Barly Isham Hadapi Bali United, Levy Clement Madinda tak sabar Debut di Persib
Next Article Armada JakLingko. (Foto dok pemprov) Soal Perubahan Nama JakLingko Jadi Mikrotrans, Ini Kata PDIP

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?