“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa.
Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa mengatakan bahwa Asfiyatun telah melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Hingga kini, berita ini terus menarik perhatian banyak warganet dan banyak meninggalkan komentar lantaran melibatkan seorang nenek dalam kasus narkotika.
“Kok bisa, dari dalam lapas memesan ganja tesebut? Bukan kah dalam lapas atau penjara tidak menggunakan elektronik seperti Hp dan lainnya? Coba dikaji ulang pak, yang bersangkutan tidak tahu menahu, kalau pun barang tersebut ganja, ibu tersebut tidak akan berani menerimanya, coba ditelusuri lagi dari mulai kurir yang mengirim hingga pengirim yang dari lampung,” kata ba***.
“Lah yang salah anaknya, yang pake ganja anaknya, Ortu yang tak tau apa2 malah jadi tersangka, mana ada undang-undangnya kaya gitu,” kata he***.
