“Cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, bapak/ibu sekalian bisa mendapatkan pengobatan maupun perawatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau fasilitas kesehatan tingkat lanjut dengan mudah, cepat dan pasti. Namun sebelumnya juga harus dipastikan status kepesertaan bapak/ibu aktif dan sudah mengikuti alur layanan sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Diah Sofiawati.
Selain itu, Diah Sofiawati juga menyampaikan manfaat yang menjadi dasar pentingnya Progam JKN bagi masyarakat, pertama adalah manfaat protection yang menjaga diri dan keuarga terhadap biaya pelayanan kesehatan yang mahal, selanjutnya manfaat sharing yang berarti seluruh peserta berperan aktif membantu peserta yang sakit dan butuh biaya pengobatan, dan yang ketiga adalah compliance yang menjadikan peserta JKN warga negara yang patuh dalam menjalankan kewajibannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kegiatan sambung rasa ini juga melibatkan Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati sebagai fasilitator dan narahubung kepada pasien thalasemia yang diundang. Direktur Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Umum Fatmawati, Amrizal Umran menyambut baik dan mendukung pelaksanaan kegiatan yang diusung oleh BPJS Kesehatan saat ini.