IPOL.ID – Kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet di Bandung Smart City yang menyeret Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana akan segera disidangkan.
Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkas berkas perkara dan telah dilimpahkan ke Tim Jaksa Komisi Antirasuah pada Jumat (11/8/2023) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka YM (Yana Mulyana),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (14/8).
Yana bakal diadili sebagai penerima suap dalam kasus ini. Ia akan ditahan lagi selama 20 hari sembari menunggu persidangan.
“Sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan (Rumah Tahanan) KPK,” sebut Ali.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK kini tinggal menyelesaikan dakwaannya. Berkas itu ditarget rampung dalam waktu 14 hari kerja.
“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung,” terangnya.
Sementara itu, KPK juga telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka lainnya yakni Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal.
Diketahui, mereka merupakan tersangka yang terkena OTT KPK di kasus suap Bandung Smart City. (far)
Berkas Rampung, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Segera Diadili
