Jaksa Agung juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum.
“Selain itu juga melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilihan umum,” ucap Sunarta.
Di sisi lain, Kejaksaan sebagai salah satu sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.
“Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” tambah Sunarta.(Yudha Krastawan)