IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sabtu (19/8) KPU bakal mengumumkan nama-nama tersebut di media yang sudah ditentukan.”Hari ini KPU menetapkan daftar calon sementara untuk anggota DPR RI dan anggota DPD RI dari 38 daerah pemilihan provinsi,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (18/8).
Hasyim menjelaskan bahwa nama-nama bakal caleg DPR dan DPD RI yang masuk ke dalam DCS tersebut akan diumumkan pada 19–23 Agustus 2023. Pengumuman akan dilakukan melalui sejumlah media yang ditentukan KPU RI.
“KPU akan mengumumkan kepada masyarakat luas daftar calon sementara tersebut melalui media yang ditentukan oleh KPU, dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU,” ucapnya.
Pascadiumumkan, sambungnya lagi nantinya saran masyarakat akan menjadi masukan bagi KPU.