IPOL.ID-BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lewat penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Diah Sofiawati mengungkapkan tujuannya adalah untuk menjaga kerjasama strategis yang menjadi salah satu langkah BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berkualitas dan berkesinambungan.
“Dalam penyelenggaraan Program JKN selama ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah membantu kami khususnya dalam menangani masalah hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, mengenai kepatuhan Badan Usaha. Tahun 2022 lalu kami sudah menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) bersama pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang ditujukan kepada 20 badan usaha yang tidak patuh,” ucap Diah Sofiawati dalam acara penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama, Selasa (30/05).
Diah Sofiawati menjabarkan Nota Kesepakatan Bersama tersebut memiliki lima ruang lingkup yang meliputi Penanganan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya. Semua ruang lingkup yang sudah disepakati tersebut barada dalam ranah bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.