IPOL.ID-BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lewat penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Diah Sofiawati mengungkapkan tujuannya adalah untuk menjaga kerjasama strategis yang menjadi salah satu langkah BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berkualitas dan berkesinambungan.
“Dalam penyelenggaraan Program JKN selama ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah membantu kami khususnya dalam menangani masalah hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, mengenai kepatuhan Badan Usaha. Tahun 2022 lalu kami sudah menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) bersama pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang ditujukan kepada 20 badan usaha yang tidak patuh,” ucap Diah Sofiawati dalam acara penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama, Selasa (30/05).
Diah Sofiawati menjabarkan Nota Kesepakatan Bersama tersebut memiliki lima ruang lingkup yang meliputi Penanganan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya. Semua ruang lingkup yang sudah disepakati tersebut barada dalam ranah bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pada momen penandatanganan Kesepakatan Bersama kali ini, Diah Sofiawati juga menyampaikan strategi peningkatan kepatuhan badan usaha yang disusun bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satunya melakukan inventarisir kembali daftar badan usaha yang tidak patuh untuk selanjutnya diberikan sosialisasi gabungan terkait kapatuhan badan usaha, sehingga setelahnya baru diberikan SKK sebagai langkah lanjutan dari kegiatan sebelumnya.
“Pada prosesnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membantu kami untuk menegaskan kepada badan usaha agar patuh mendaftarkan pekerjanya, memperbarui data dan membayar iuran Program JKN. Tujuannya adalah agar para pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan kesehatan, sehingga tidak perlu gusar saat butuh pelayanan kesehatan,” kata Diah Sofiawati.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan itu juga menuturkan harapan dengan diresmikannya Nota Kesepakatan Bersama yang akan berlaku sejak tahun 2023 sampai 2025, bisa menjadi langkah awal bersama untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Nahdi, menegaskan kolaborasi dan sinergi bersama BPJS Kesehatan Jakarta Selatan sebagai upaya mengoptimalkan kerja sama tidak hanya dibatasi untuk penanganan hukum non litigasi melainkan juga litigasi. Hal ini menjadi representasi dari Nota Kesepakatan Bersama antara kedua belah pihak.
“Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama ini merupakan bentuk komitmen pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengemban tanggung jawab moral kepada negara dan masyarakat, terutama terkait penyelenggaraan program JKN di wilayah kami. Kesepakatan bersama ini menjadi landasan aksi-aksi penegakan kepatuhan badan usaha kedepannya, termasuk salah satunya upaya pemberian SKK,” urai Syarief Sulaiman Nahdi.
Syarief Sulaiman Nahdi meneruskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan siap mendukung upaya-upaya berikutnya dari BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan. Dirinya menyebut SKK yang selama ini diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah dilaksanakan dengan rutin dan teratur, dengan mekanisme badan usaha diundang dan dikumpulkan di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Dukungan yang akan kami berikan dalam penegakan kepatuhan badan usaha bersama BPJS Kesehatan Jakarta Selatan ini tidak hanya sebatas kewenangan dan fungsi sebagai jaksa pengacara negara, namun kami juga terbuka untuk membantu dari segi ruang, sarana dan prasarana yang tersedia, sehingga outputnya bisa optimal. Harapannya kesepakatan bersama ini bermanfaat bagi masyarakat, BPJS Kesehatan dan juga Kejaksaan,” Pungkasnya. (Irma)