Kepala Seksi Survei dan Pengukuran Yoga Munawar didampingi Kasi Penataan dan Pemberdayaan Gestiyo Suheli menambahkan, dari 127 aset yang sudah disertifikasi itu terdiri dari banyak objek mayoritas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial sosial (fasos).
Rata-rata fasus dan fasos tersebut berada di 7 kelurahan yakni Cilodong, Kalibaru, Sukamaju, Rangkapan Jaya Baru dan Jatimulya. Sementara untuk Kelurahan Depok Jaya dan Kalimulya sejauh ini baru masuk dalam pencatatan.
“Waktu baru berjalan tiga minggu, sementara identifikasi lapangan memakan waktu satu bulan itu minimal ya. Nah jika kita cermati secara teknis pelaksanaan di lapangan, semua berjalan baik. Soal kendala juga tidak ada masalah berat,” jelas Yoga.
BPN Kota Depok belum melihat adanya overlap, tumpang tindih atau pun aset Pemkot yang dikuasai oleh warga tertentu. Sehingga, analisa lapangan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan.
“Sekarang ini mayoritas warga memahami mana tanah milik aset Pemkot dan mana yang bukan. Baik itu berupa fasum maupun fasos. Walaupun ada kendala, sifatnya tidak terlalu krusial. Misalnya, ada gorong-gorong atau selokan yang ditutupi pot atau semen. Hanya itu saja,” jelas Yoga.

