Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Benarkan Leter C, Petuk, Girik, Pipil Tidak Berlaku Lagi? Ini Penjelasan BPN Kota Depok
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Benarkan Leter C, Petuk, Girik, Pipil Tidak Berlaku Lagi? Ini Penjelasan BPN Kota Depok
Ekonomi

Benarkan Leter C, Petuk, Girik, Pipil Tidak Berlaku Lagi? Ini Penjelasan BPN Kota Depok

Farih
Farih Published 11 Sep 2024, 16:16
Share
5 Min Read
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dindin Saripudin saat menghadiri International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, 4-7 September 2024. (Foto BPN Kota Depok
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dindin Saripudin saat menghadiri International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, 4-7 September 2024. Foto BPN Kota Depok
SHARE

IPOL.ID – Dokumen-dokumen Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia pada tahun 2026 tidak akan berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah? Rumor ini muncul ke publik.

Menjawab isu yang berkembang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok memberikan penjelasan detail terkait rumor yang berkembang tersebut.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, BPN Kota Depok, Dindin Saripudin mengatakan, Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia, bukti tertulis tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah hanya sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

“Pada pasal 96 dijelaskan. Intinya bukti tanah adat dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembuktian, dan hanya sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah,” jelas Dindin Saripudin, Rabu 11 Oktober 2024.

b44f5655 8a1c 4a76 8d74 8bd38a6e9989
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dindin Saripudin saat menghadiri International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, 4-7 September 2024. (Foto BPN Kota Depok

Lebih detail lagi masyarakat dapat membaca Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Di dalam Pasal 76 A ayat 1 disebutkan, sambung Dindin, Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perseorangan berupa Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia dan alat bukti bekas hak milik adat lainnya dengan nama atau istilah lain dinyatakan tidak berlaku setelah lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

“Namun demikian, status tanah milik adat, tetap bisa didaftarkan melalui mekanisme pengakuan hak dengan melengkapi persyaratan sesuai pasal 76 A ayat 4 Permen ATR/BPN Nomor 16 tahun 2021,” jelas Dindin Saripudin.

Terpisah, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan, kebijakan pemerintah dengan tidak memberlakukan lagi Leter C, maupun petuk, Kikitir bisa saja dilakukan secepatnya.

“Maka segera tingkatkan ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Itu saja kuncinya,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan.

“Apa pun bentuknya, semua tergantung kebijakan pemerintah. Tapi yakinlah jika itu berlaku, tentu hal ini sebagai upaya melindungi aset masyarakat dari cengkeraman mafia tanah,” jelasnya.

Selama ini, sambung Indra Gunawan, kebijakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang akan diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah sudah sejak lahirnya Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Hal ini juga diperkuat dalam Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda – Benda yang berkaitan dengan tanah.

Ketentuan tersebut juga tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“Artinya, sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak yang berfungsi sebagai alat bukti otentik,” tegas Indra Gunawan.

Sementara, pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pengukuran, perpetaan, pembukuan tanah, dan pendaftaran hak-hak atas tanah.

“Pertanyaannya, mengapa BPN Kota Depok mendorong masyarakat harus segera meningkatkan ke SHM? Ini wujud intervensi mengamankan dan melindungi hak tanah rakyat yang sah dan berkekuatan hukum,” jelasnya.

Dari sejumlah kasus yang muncul, lanjut Indra, banyak perkara di pengadilan akibat masyarakat abai terhadap aset yang dimiliki.

Kondisi ini, ditambah lagi dengan ulah oknum yang pintar dalam menduplikasi sertifikat, Leter C maupun dokumen lainnya. Sehingga, aset masyarakat bisa menjadi tidak aman jika tidak segera ditingkatkan ke SHM.

Ditambahkan Indra Gunawan, saat ini Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sudah menerapkan sertifikat elektronik sebagai upaya mengamankan aset milik masyarakat.

Sertifikat elektronik ini diharapkan dapat mengurangi risiko pemalsuan dan meningkatkan keamanan kepemilikan tanah.

“Sekali lagi, kami mengimbau kepada masyarakat, segera tingkatkan status dokumen kepemilikan tanah ke sertifikat,” jelas Indra Gunawan. (sol)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPN kota depok, Girik, Leter C, Petuk, Pipil
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bank Mandiri menghadirkan berbagai kemudahan, salah satunya melalui pembuatan portal microsite khusus di platform Rumah123 yang menampilkan aset-aset lelang Mandiri. Foto: Dok Bank Mandiri Mudah dan Terjangkau! Bank Mandiri Sekarang Tawarkan Properti Lelang di Rumah123
Next Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok Humas KPK RI Tetapkan Bacakada Tersangka, KPK Tunjukkan Proses Hukum Tetap Berjalan Selama Pilkada

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Kriminal
Heboh Terapis Spa Diduga Gondol Uang Rekan Kerja hingga Rp1,2 Miliar
26 May 2026, 23:11
Olahraga
Susanto Megaranto Tampil Perkasa Menjuarai JAPFA Internasional FIDE Rated 2026
26 May 2026, 23:09
Headline
Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban dari Duit APBN Rp100 Miliar
26 May 2026, 23:15
HeadlineJabodetabek
Gubernur Banten Andra Soni Salat Idul Adha Bersama Warga Kreo, Kecamatan Larangan
27 May 2026, 10:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?