IPOL.ID- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara, Selasa.
Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi berikut:
Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
Jakarta Selatan di halaman TMP Kalibata;
Jakarta Utara di LTC Glodok;
Jakarta Barat di Mal Citraland;
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan termasuk biaya administrasi.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.